Rumitnya raturan perpajakan di Indonesia ditambah dengan ketidakpastian yang tinggi menyebabkan Wajib Pajak kesulitan untuk mengikuti. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sendiri semakin agresif dalam mengawasi kepatuhan Wajib Pajak untuk meningkatkan penerimaan pajak. Baru-baru ini DJP mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-15/PJ/2018 tanggal 13 Agustus 2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan dimana DJP mengatur ulang mengenai penentuan Wajib Pajak yang akan dilakukan pemeriksaan.
Salah satu fokus yang akan dilakukan pemeriksaan adalah perusahaan PMA maupun grup perusahaan di Indonesia yang melakukan transaksi antar anggota grup perusahaan.Untuk itu, Wajib Pajak perlu melakukan antisipasi dan mitigasi risiko pajak atas pemeriksaan transfer pricing yang sedang atau akan dilakukan DJP. Pengelolaan risiko dan sengketa transfer pricing yang tidak tepat dapat menyebabkan terjadinya pengenaan pajak berganda yang sangat merugikan perusahaan.
Workshop ini membahas strategi mapun hal-hal yang sebaiknya dilakukan dan yang tidak dilakukan dalam pengelolaan risiko dan sengketa transfer pricing.
Workshop yang dikemas dalam format diskusi interaktif ini antara lain akan membahas topik-topik berikut:
√ Fokus Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak sesuai SE-15/PJ./2018 Tanggal 13 Agustus 2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan
√ Tren Sengketa Transfer Pricing Beberapa Tahun Terakhir
√ Strategi Mengelola Sengketa Transfer Pricing
√ The Do’s and The Dont’s dalam Pengelolaan Risiko dan Sengketa Transfer Pricing
√ Advanced Pricing Agreement (APA) Untuk Manajemen Risiko Transfer Pricing
Biaya registrasi Rp 750.000.- (termasuk Coffee Break & Makan Siang)
Untuk info pendaftaran silakan menghubungi Ms Anggi di 082244888771 (WA) atau anggi@financialclub.co.id dan info lebih lanjut dapat menghubungi Ms Aulia 62215212686 atau auliautharini@taxindo.co.id.