WORKSHOP CARA MUDAH MEMBUAT DOKUMENTASI TRANSFER PRICING SESUAI PMK 213/PMK.03/2016
09 Jan 2019 18:13
WORKSHOP CARA MUDAH MEMBUAT DOKUMENTASI TRANSFER PRICING SESUAI PMK 213/PMK.03/2016
Teori Praktis-Aplikatif-Studi Kasus
Dalam tahun 2019, DJP semakin fokus untuk melakukan pemantauan dan pengawasan praktik-praktik transfer pricing oleh perusahaan-perusahaan PMA maupun perusahaan grup non PMA atas berbagai transaksi antar perusahaan yang terafiliasi. Pemantauan yang dilakukan oleh Account Representative akan lebih bersifat pro aktif yang mencakup pemantauan praktik transfer pricing yang sedang dilaksanakan pada tahun 2019, khususnya terkait aplikasi ex ante approach dalam penentuan harga transfer dalam tahun 2019. Adapun pengawasan atas praktik transfer pricing yang telah dilaksanakan pada tahun 2018 dan sebelumnya (ex post) akan dilakukan oleh Account Representative (Pengawasan) dan/atau Pemeriksa Pajak yang dapat bersifat konseling ataupun dengan pemeriksaan pajak.
Dokumentasi transfer pricing yang handal dan komprehensif sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya pajak berganda yang akan sangat merugikan (grup) perusahaan secara keseluruhan. Kewajiban penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi-transaksi afiliasi yang dilakukan (grup) perusahaan berlaku untuk setiap jenis transaksi afiliasi yang dilaksanakan, berapapun nilai dan frekuensi transaksi afiliasi yang dilakukan, baik transaksi afiliasinya dengan perusahaan domestic (intra-border affiliated transactions) maupun dengan perusahaan yang berada di luar Indonesia (cross-border affiliated transactions).
Apabila perusahaan yang memiliki transaksi afiliasi tersebut memenuhi kriteria dan threshold (batasan) yang ditentukan dalam PMK 213/PMK.03/2016, maka perusahaan wajib menyiapkan dan memiliki dokumentasi transfer pricing yang memenuhi seluruh ketentuan formil dan materill PMK 213 tersebut. Apabila perusahaan yang memiliki transaksi afiliasi tersebut tidak memenuhi kriteria dan threshold (batasan), Dokumentasi Transfer Pricing tetap harus disiapkan oleh perusahaan. Namun demikian persyaratan minimum isi Dokumentasi Transfer Pricing dalam PMK 213 tersebut tidak mengikat perusahaan.
Workshop yang akan diselenggarakan selama dua hari ini akan mengupas secara tuntas:
Pemilihan Metode Transfer Pricing Yang Tepat
Pelaporan Transfer Pricing dalam SPT PPh Badan Tahun 2018
Kewajiban Penyampaian Laporan Per Negara (CbCR) Tahun 2017
Aplikasi Arm’s Length Principle secara Ex Ante dalam Dokumentasi Transfer Pricing 2018
Teknik Transfer Pricing Setting Tahun 2019
Praktik Benchmarking Analysis dengan Oriana Database, Royaltystat dan CUFT Analytics
Identifikasi Kepatuhan dan Resiko atas Ketidakpatuhan Existing Dokumentasi Transfer Pricing Terhadap PMK 213
Dokumentasi Transfer Pricing: Ulasan Struktur dan Isi
Studi Kasus Dokumentasi Transfer Pricing Yang Ditolak oleh DJP
Bonus: Buku Panduan Kepatuhan Transfer Pricing PMK 213
Waktu dan Tempat Pelatihan:
Rabu, 23-24 Januari 2019 (Batch I)
Pukul 09.00 - 16.30
Financial Club Jakarta
Graha CIMB Niaga, Lantai 27th - 28th
Jl. Jenderal Sudirman Kavling 58
Jakarta Selatan 12190
Investasi:
IDR 2.000.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Biaya investasi sudah termasuk biaya pendaftaran, hand-out, souvenir, modul peraturan transfer pricing Indonesia, sertifikat, coffee break, dan makan siang.
Fasilitator: Lilik Fitrianta Pracaya, Ak, CA, ME Certified Transfer Pricing Specialist CIOT UK
Transfer Pricing, MAP and APA Partner
Taxindo Prime Consulting www.linkedin.com/in/lilik-fitrianta-pracaya-TPnAPA